person pointing white paper on wall

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) DI PROVINSI BANTEN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KOSUMEN

Cek News Update Terbaru Dari Kami

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Satria Garuda Banten

Pada hakekatnya setiap manusia baik secara berkelompok ataupun perorangan, baik pejabat atau masyarakat atas maupun masyarakat pada tahap yang paling bawah adalah konsumen atau pengguna suatu produk atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun keluarga. Sehingga antara konsumen dengan pelaku usaha sangat berpotensi menimbulkan komplik yang secara kebetulan dari sebagian besar kasus yang terjadi maka selalu konsumen-lah yang menjadi korban. Hal ini bisa terjadi karena pada umumnya masyarakat konsumen kurang mendapat perhatian terutama konsumen dikelas ekonomi menengah kebawah, maka oleh karena itu untuk bisa berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan sebagai bentuk kepedulian maka kami bermaksud membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga yang independen, terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah serta bertugas membela dan melindungi kepentingankonsumen. Sunguh ironis sekali bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999,yang sudah berusia 23 tahun belum banyak diketahui masyarakat bahkan oleh penegak hukum di Negara ini, padahal UU Perlidungan Konsumen tersebut sangat menyentuh dan membela kepentingan warga masyarakat konsumen, artinya tak ada pengecualian karena konsumen adalah masyarakat. Oleh karena itu agar masyarakat konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan didalam mendapatkan pelayanan dan produk maka perlu diadakan sosialisasi dengan melakukan pembinaan dan atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, sehingga tidak ada lagi konsumen yang kebingungan, dirugikan karena hak-haknya tidak ada yang memperhatikan. Disamping itu, setelah Lembaga ini terbentuk maka Lembaga bisa melakukan terobosan-terobosan percepatan penyebaran informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban, bekerja sama dengan intansi terkait untuk mewujudkan perlindungan konsumen, turut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan konsumen dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya atau bahkan berupaya melakukan langkah-langkah kongkrit sebagaimana diamanatkan pasal 46 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

grayscale photo of train station
grayscale photo of train station
Pendahuluan
Pengertian

Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat sesuai Pasal bersangkutan, dalam anggaran dasar yang dimaksud dengan :

a. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

b. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

c. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pelaku Usaha yang ternasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.

d. Kantor perwakilan atau kantor cabang LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN adalah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat/Induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagaian tugas dari induknya. Dalam melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.

Pelayanan Perlindungan Konsumen

Meningkatkan peran aktif LPKSM dalam penegakan perlayanan dan perlindungan konsumen di masyarakat

Two individuals are seated on a carpeted floor facing a projected screen displaying a spreadsheet. The projection is detailed with various data columns, and the environment suggests a formal or educational setting. A sign on the wall reads 'DILARANG MEMBUKA MASKER'.
Two individuals are seated on a carpeted floor facing a projected screen displaying a spreadsheet. The projection is detailed with various data columns, and the environment suggests a formal or educational setting. A sign on the wall reads 'DILARANG MEMBUKA MASKER'.
Pelayanan Masyarakat

Pelayanan untuk perlindungan masyarakat secara meluas dan efektif.

Pelaksanaan Pengawasan & Pembinaan

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kapasitas Sumber Daya

Meningkatkan kapasitas SDM anggota LPKSM dalam perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Gambaran Singkat Tentang Satria Garuda Banten

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Garuda Banten adalah sebuah organisasi independen, non-pemerintah, non-politik, dan nirlaba yang didirikan pada 20 April 2022 di Provinsi Banten. Lembaga ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen, khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam hubungan dengan pelaku usaha.

Misi utama lembaga ini adalah untuk:

  • Membela dan melindungi kepentingan konsumen.

  • Meningkatkan kesadaran konsumen atas hak dan kewajibannya.

  • Mengedukasi masyarakat mengenai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Mendorong pelaku usaha agar bersikap jujur, bertanggung jawab, dan menjamin kualitas produk serta layanan.

LPKSM Satria Garuda Banten menjalankan berbagai fungsi dan kegiatan, antara lain:

  • Menyebarkan informasi perlindungan konsumen.

  • Bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan produk dan layanan.

  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen di berbagai sektor, termasuk perbankan, asuransi, makanan dan obat, energi, kesehatan, serta transportasi.

Organisasi ini memiliki struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga daerah dan cabang, yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan organisasi dijalankan secara musyawarah, partisipatif, dan akuntabel.

Dengan semangat keadilan, keamanan, dan kepastian hukum, LPKSM Satria Garuda Banten siap menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.

person holding pencil near laptop computer
person holding pencil near laptop computer
person writing on brown wooden table near white ceramic mug
person writing on brown wooden table near white ceramic mug