ANGGARAN DASAR LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT SATRIA GARUDA BANTEN
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat sesuai Pasal bersangkutan, dalam anggaran dasar yang dimaksud dengan :
a. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
c. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pelaku Usaha yang ternasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
d. Kantor perwakilan atau kantor cabang LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN adalah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat/Induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagaian tugas dari induknya. Dalam melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
BAB I PENGERTIAN – PENGERTIAN
BAB II NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1 NAMA
Lembaga ini bernama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Satria Garuda Banten yang disingkat dengan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN.
Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN berpusat di Kota Cilegon Provinsi Banten Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3 WAKTU
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN dibentuk pada tanggal Dua Puluh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-04-2022) di Provinsi Banten
Pasal 4 SIFAT
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN bersifat independen, mandiri sebagai lembaga perlindungan konsumen, bukan lembaga pemerintah, bukan lembaga politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
BAB III AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5 AZAS
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat SATRIA GARUDA BANTEN berazaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
BAB IV FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 6 TUJUAN
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN bertujuan :
1. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri sendiri dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
2. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
3. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
4. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 7 FUNGSI
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN berfungsi dalam mempersiapkan konsumen yang cerdas dan mandiri serta melakukan upaya agar pelaku usaha sadar akan adanya hak dan kewajiban baik pada pelaku usaha maupun konsumen.
Pasal 8 KEGIATAN
Untuk mengaplikasikan tujuan, fungsi dan tugas pokok LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN melakukan kegiatan kegiatan pengawasan antara lain dalam bidang; 1. Penerbitan informasi umum terkait perlindungan konsumen dan khususnya yang tercanrtum dalam Anggaran Dasar ini; 2. Bersama pemerintah dan masyarakat melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen secara umum, dan secara khusus menyelenggarakan perlindungan konsumen pada bidang perbankan dan asuransi, makanan minuman dan obat-obatan, migas dan energi, kesehatan, dan transportasi dan lain sebagainya yang termasuk dalam ranah Perlindungan Konsumen.
BAB V K E A N G G O T A A N
Pasal 9 DASAR
Anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN adalah setiap Warga Negara Indonesia yang siap menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Pasal 10 STATUS ANGGOTA
Keanggotaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LINKAR terdiri atas :
1. Anggota Biasa, adalah Anggota yang masih aktif dalam menjalankan tugas serta fungsi yang telah mendaftarkan diri dan tercatat sebagai anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
2. Anggota Luar Biasa, adalah Anggota yang masih aktif dan belum mendaftarkan diri
3. Anggota Kehormatan, adalah orang perseorangan dan atau kelompok yang berjasa terhadap lembaga dan berperan aktif serta mengembangkan lembaga atau yang diangkat oleh rapat pimpinan.
Pasal 11 KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN


Pasal 12 ORGANISASI
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN tersusun atas tingkatan sebagai berikut
1. Dewan Pimpinan Pusat LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN 2. Dewan Pimpinan Daerah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN 3. Dewan Pimpinan Cabang LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN 4. Pimpinan Pos Pengaduan dan Pelayanan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Pasal 13 KEPENGURUSAN PIMPINAN PUSAT LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN DPP LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak banyaknya 10 (sepuluh) orang terdiri atas :
ï‚· Ketua merangkap Anggota.
ï‚· Sekretaris merangkap Anggota.
ï‚· Bendahara merangkap Anggota.
ï‚· Anggota-anggota.
Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas :
ï‚· Ketua Umum.
ï‚· Wakil Ketua Umum.
ï‚· Sekretaris Jenderal.
ï‚· Wakil Sekretaris Jenderal.
ï‚· Bendahara Umum.
ï‚· Ketua Bidang Organisasi.
ï‚· Ketua Bidang Operasi dan Teknik
ï‚· Wakil Bendahara Umum.
ï‚· Pembantu - pembantu umum menurut keperluan.
PASAL 14 KEPENGURUSAN PIMPINAN DAERAH LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN DPD LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Daerah sekurang - kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
ï‚· Ketua merangkap Anggota.
ï‚· Sekretaris merangkap Anggota.
ï‚· Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
ï‚· Anggota - anggota.
Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas :
ï‚· Ketua.
ï‚· Wakil Ketua.
ï‚· Ketua Bidang Organisasi.
ï‚· Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
ï‚· Sekretaris.
ï‚· Wakil Sekretaris.
ï‚· Bendahara.
ï‚· Wakil Bendahara.
ï‚· Ketua Bagian Keanggotaan.
ï‚· Koordinator - koordinator wilayah menurut keperluan.
ï‚· Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
PASAL 15 KEPENGURUSAN PIMPINAN CABANG LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN DPC LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Daerah sekurang - kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
ï‚· Ketua merangkap Anggota.
ï‚· Sekretaris merangkap Anggota.
ï‚· Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
ï‚· Anggota - anggota.
Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas :
ï‚· Ketua.
ï‚· Wakil Ketua.
ï‚· Ketua Bidang Organisasi.
ï‚· Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
ï‚· Sekretaris.
ï‚· Wakil Sekretaris.
ï‚· Bendahara.
ï‚· Wakil Bendahara.
ï‚· Ketua Bagian Keanggotaan.
ï‚· Koordinator - koordinator wilayah menurut keperluan.
ï‚· Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
Pasal 16 TATALAKSANA
Tatalaksana LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN dilakukan melalui :
1. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
2. Musyawarah
3. Musyawarah Luar Biasa
4. Rapat.
PASAL 17 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat/Daerah/Cabang mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN sesuai tingkatnya. Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat/Daerah/Cabang mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal - hal sebagai berikut :
Pusat : Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi - instruksi melalui Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
Daerah : Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi - instruksi melalui Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
Cabang : Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN terhadap segenap anggota Cabangnya dan mengeluarkan Instruksi - instruksi.
Pasal 18 MUSYAWARAH
Musyawarah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN dilaksanakan untuk tiap tingkat Organisasi sebagai berikut :
1. Musyawarah Nasional LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.
2. Musyawarah Daerah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.
3. Musyawarah Cabang LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN untuk tingkat Cabang selanjutnya disebut Muscab.
Pasal 19 KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
Musyawarah Nasional :
1. Munas merupakan forum tertinggi dalam LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
2. Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang dibantu oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat lainnya.
3. Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat.
4. Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN.
5. Munas menetapkan Garis - garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
6. Munas memilih dan mengangkat DPP LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN.
7. Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN
Musyawarah Daerah : 1. Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah yang bersidang satu kali dalam lima tahun. 2. Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah yang dibantu oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah lainnya. 3. Musda meminta Laporan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah. 4. Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat. 5. Musda memilih dan mengangkat DPD LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah. 6. Musda memilih dan mengangkat Ketua LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah.
Musyawarah Cabang : 1. Muscab merupakan forum tertinggi di tingkat Cabang yang bersidang satu kali dalam tiga tahun. 2. Muscab meminta Pertanggungjawaban Ketua LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang yang dibantu oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang lainnya. 3. Muscab meminta Laporan DPC LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang 4. Muscab menetapkan Kebijaksanaan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah. 5. Muscab memilih dan mengangkat DPC LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN 6. Muscab memilih dan mengangkat Ketua LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang
Pasal 20 MUSYAWARAH LUAR BIASA
Munas Luar Biasa LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah melalui DPP LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah.
Musda Luar Biasa LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang melalui Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang.
Muscab Luar Biasa LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN yang selanjutnya disebut Muscablub dapat diadakan setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang melalui Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang.
Pasal 21 RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat dan dihadiri oleh : ï‚· DPP dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat ï‚· DPD dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah.
2. Rapat Kerja LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan diselenggarakan oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah dan dihadiri oleh: ï‚· DPD dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah ï‚· DPC dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang.
3. Rapat Kerja LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang yang selanjutnya disebut Rakercab diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN cabang dan dihadiri oleh : ï‚· DPC dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang ï‚· Anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang.
Pasal 22 TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
Rakernas mempunyai tugas dan wewenang : 1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah. 2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Pusat dengan Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
Rakerda mempunyai tugas dan wewenang : 1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah dan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang. 2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Daerah dengan Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
Rakercab mempunyai tugas dan wewenang : 1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang dan masukan Anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang. 2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang dengan Anggota LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN Cabang dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muscab Pasal 23 RAPAT KEPENGURUSAN Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala.
BAB VI ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Galeri Kegiatan
Dokumentasi pelatihan dan bimbingan teknis anggota LPKSM.
Pelayanan
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN
ALAMAT :
© 2025. All rights Satria Garuda Banten
Komplek Metro Grand Cendana Blok N19 No. 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon - Banten
Kontak :
Phone : 0877-3722-228 / 0812-1999-8849
Email : lpksm.satbanten@gmail.com