Minimnya Perlindungan Konsumen di Banten
Ketua Satria Garuda Banten mengungkapkan keprihatinan tentang perlindungan konsumen yang masih minim di Provinsi Banten. Temukan lebih lanjut tentang isu ini dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di daerah tersebut.
Satria Garuda Banten
4/30/20251 min read


LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN "Hapuskan Klausula Baku yang tidak sesuai dengan UUPK"
Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Garuda Banten, Deni Priyadi.
" Perlindungan Konsumen di Provinsi Banten sangat minim"
Hal ini berdasarkan hasil temuan di lapangan masih banyak masalah yg terjadi, seperti hal nya Penarikan Kendaraan secara sepihak oleh pelaku usaha Finance/Leasing, Penyitaan Rumah oleh Perbankan secara sepihak, dan juga masih banyak masalah masalah Konsumen di bidang jasa lain nya.
Hal ini di sebabkan kurang nya sosialisasi UUPK terhadap masyarakat padahal UUPK lahir pada tahun 1999, sudah 26 tahun Undang2 tersebut ada, tapi sampai dengan saat ini, masyarakat belum memahami apa isi di dalam UUPK tersebut.
Hal ini di sebabkan kurang nya sosialisasi UUPK terhadap masyarakat padahal UUPK lahir pada tahun 1999, sudah 26 tahun Undang2 tersebut ada, tapi sampai dengan saat ini, masyarakat belum memahami apa isi di dalam UUPK tersebut
Ini adalah tugas kita bersama-sama dengan Pemerintah dalam hal ini Disperindag Provinsi Banten Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen untuk segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Begitu pula menurut Sekretaris Jenderal LPKSM Satria Garuda Banten Ichsan Saputra.
Akar Permasalahan sengketa Konsumen yg sering terjadi di masyarakat adalah berawal dari Klausula Baku yg tidak sesuai dengan UUPK.
Dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen/ UUPK pasal 18 sudah di jelaskan secara detail ketentuan pencantuman klausula baku, namun pelaku usaha seperti tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
" pelaku usaha itu tidak tau UUPK, atau pura2 tidak tau "
Melihat hal itu kami Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Garuda Banten akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tata Niaga dan Disperindag Prov Banten untuk bersama-sama meluruskan klausula baku yg tidak sesuai dengan UUPK.


Pelayanan
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN
ALAMAT :
© 2025. All rights Satria Garuda Banten
Komplek Metro Grand Cendana Blok N19 No. 02 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon - Banten
Kontak :
Phone : 0877-3722-228 / 0812-1999-8849
Email : lpksm.satbanten@gmail.com
0877-7372-2228